User Tools

Site Tools


faq:2020:09:16:000035233_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalau di spt pph 4 ayat 2 yg tandatangan di spt induk dengan yg tandatangan di bukti pemotongan berbeda apaka boleh ya? Dan ada diperaturan mana ya?


Jawaban

iya tidak dilarang, aturannya di lampiran PER-53/PJ/2009, ga mengatur harus sama

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A Q K O U
N A O I S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F H C C X
 
faq/2020/09/16/000035233_1234.txt · Last modified: (external edit)