faq:2020:09:16:000035233_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau di spt pph 4 ayat 2 yg tandatangan di spt induk dengan yg tandatangan di bukti pemotongan berbeda apaka boleh ya? Dan ada diperaturan mana ya?
Jawaban
iya tidak dilarang, aturannya di lampiran PER-53/PJ/2009, ga mengatur harus sama
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/09/16/000035233_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion