faq:2020:09:07:000035218_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kantor dah terlanjur bayar full ke pemberi jasa pdhl ada suket dan telanjur bayar sendiri gimana ?
Jawaban
kalau transaksi sama lawan transaksi pemotong seharusnya dipotong kalau terlanjur bayar sendiri bisa pbk atau pengembalian
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/09/07/000035218_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion