faq:2020:09:07:000035010_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya jual BKP dan sudah terbit FP, namun setelah itu barang di-retur semua oleh pembeli, . Pembeli juga belum mengkreditkan PM. apakah saya batalakan FP?
Jawaban
tergantung pegakuan di pembukuan mereka saja, kalo memang ada retur silahkan buat nota retur (karena retur memungkinkan adanya pengembalian seluruhnya), tapi konsekuensinya PMnya harus di kreditin dulu, baru bisa bikin nota retur si lawan transaksinya. Tapi kalo pembukuannya menyatakan adanya pembatalan transaksi, maka silakan menggunakan mekanisme FP batal
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/09/07/000035010_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion