User Tools

Site Tools


faq:2020:09:07:000035010_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya jual BKP dan sudah terbit FP, namun setelah itu barang di-retur semua oleh pembeli, . Pembeli juga belum mengkreditkan PM. apakah saya batalakan FP?


Jawaban

tergantung pegakuan di pembukuan mereka saja, kalo memang ada retur silahkan buat nota retur (karena retur memungkinkan adanya pengembalian seluruhnya), tapi konsekuensinya PMnya harus di kreditin dulu, baru bisa bikin nota retur si lawan transaksinya. Tapi kalo pembukuannya menyatakan adanya pembatalan transaksi, maka silakan menggunakan mekanisme FP batal

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R A᠎ V Z​ J
M᠎ E Y Z M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C T Y X H
 
faq/2020/09/07/000035010_1234.txt · Last modified: (external edit)