User Tools

Site Tools


faq:2020:08:31:000034900_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalau ada kelebihan bayar angsuran pph pasal 25 bisa dipbk sebagian atau seluruhnya kan ?


Jawaban

bisa. kalau seluruhnya brti bayar ulang yg masa yg di pbk

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q F V D E
P E Y Q S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I J U L E
 
faq/2020/08/31/000034900_1234.txt · Last modified: (external edit)