faq:2020:08:31:000034900_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau ada kelebihan bayar angsuran pph pasal 25 bisa dipbk sebagian atau seluruhnya kan ?
Jawaban
bisa. kalau seluruhnya brti bayar ulang yg masa yg di pbk
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/08/31/000034900_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion