faq:2020:08:28:000034883_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
penyerahan di oktober 2018 baru dibuatkan fp nya skrg. apa konsekuensinya?
Jawaban
penjual dianggap tidak menerbitkan fp, kena sanksi 2% dr dpp pembeli tidak bisa mengkreditkan PM atas pembelian tsb krn penerbitan fpnya sudah telat lebih dr 3 bulan
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/08/28/000034883_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion