faq:2020:08:24:000034732_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perusahaan saya bergerak dibidang tranportir batu bara. dalam kegiatanya kami memungut ppn atas jasa pengankutan. apakah tetap menerbitkan FP jika bberpa yang kami sewa sebagian dengan plat kuning?
Jawaban
udah dicek kah mas apakah termasuk dalam pengertian pmk-80/2012 untuk jasa angkutannya? kalo termasuk, maka tidak dikenakan ppn
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/08/24/000034732_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion