User Tools

Site Tools


faq:2020:08:24:000034732_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

perusahaan saya bergerak dibidang tranportir batu bara. dalam kegiatanya kami memungut ppn atas jasa pengankutan. apakah tetap menerbitkan FP jika bberpa yang kami sewa sebagian dengan plat kuning?


Jawaban

udah dicek kah mas apakah termasuk dalam pengertian pmk-80/2012 untuk jasa angkutannya? kalo termasuk, maka tidak dikenakan ppn

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q L K U I
F R V J᠎ L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L R K G​ Z
 
faq/2020/08/24/000034732_1234.txt · Last modified: (external edit)