faq:2020:08:11:000034584_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mohon informasi tentang e faktur 3.0, Apakah nanti jika diterapkan,pelaporan spt ppn masa hanya bisa dilaporkan secara elektronik lewat djp online? atau e faktur online? atau bisa dua2nya?
Jawaban
kalau di lihat di uat efaktur 3.0, pelaporan spt akan menggunakan aplikasi efaktur web based yg dapat diakses dialamat web-efaktur.pajak.go.id, semua dokumen yg diunggah pada aplikasi efaktur dekstop akan otomatis tersaji di efaktur web based.
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/08/11/000034584_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion