User Tools

Site Tools


faq:2020:08:11:000034584_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mohon informasi tentang e faktur 3.0, Apakah nanti jika diterapkan,pelaporan spt ppn masa hanya bisa dilaporkan secara elektronik lewat djp online? atau e faktur online? atau bisa dua2nya?


Jawaban

kalau di lihat di uat efaktur 3.0, pelaporan spt akan menggunakan aplikasi efaktur web based yg dapat diakses dialamat web-efaktur.pajak.go.id, semua dokumen yg diunggah pada aplikasi efaktur dekstop akan otomatis tersaji di efaktur web based.

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q D᠎ G B K
B A B K K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K C S I Y
 
faq/2020/08/11/000034584_1234.txt · Last modified: (external edit)