faq:2020:08:05:000036005_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apabila di invoice terdapat rincian atas tagihan biaya jasa dan tarnsportasi di pisahkan. maka apakah biaya transport tersebut ikut di dalam perhitungan pph 21? Penerimanya OP statusnya bukan pegawai
Jawaban
jawab normatif sesuai per 16 ajaa ya kakk. Pasal 5 ayat 1 huruf e “imbalan kepada Bukan Pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenisnya dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan jasa yang dilakukan”
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/08/05/000036005_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion