User Tools

Site Tools


faq:2020:08:04:000036004_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apabila saya mengajukan perubahan penandatanganan bukti potong di agustus 2020 kemudian untuk bukti potong sebelum agustus 2020 apakah boleh untuk penandatanganannya a/n kuasa yang baru ?


Jawaban

Kalau sesuai per-53/2009 yg ttd adalah pemotong pajak/pimpinan atau kuasanya. Kalau misal masa seharusnya terutangnya Juli, tapi dia baru bikin sekarang, ya gapapa kak yg ttd pemotong pajak yg skrng.

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C᠎ U Y G J
X R Q L Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F᠎ C T O X
 
faq/2020/08/04/000036004_1234.txt · Last modified: (external edit)