faq:2020:07:29:000036000_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mba, jika ada perusahaan sudah tidak beroperasional lagi (sudah tidak ada karyawan). Namun masih ada LB di PPh Pasal 21 nya, apakah bisa direstitusi? Mohon arahannya mas/mba
Jawaban
untuk pph pasal 21 hanya ada pilihan kompensasi sajaa, tidak bisa restitusi. Jika wp menggunakan espt maka diinduk silakan pilih masa dan tahun ingin dikompensasikan lb nyaa.
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/07/29/000036000_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion