User Tools

Site Tools


faq:2020:07:29:000036000_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas/mba, jika ada perusahaan sudah tidak beroperasional lagi (sudah tidak ada karyawan). Namun masih ada LB di PPh Pasal 21 nya, apakah bisa direstitusi? Mohon arahannya mas/mba


Jawaban

untuk pph pasal 21 hanya ada pilihan kompensasi sajaa, tidak bisa restitusi. Jika wp menggunakan espt maka diinduk silakan pilih masa dan tahun ingin dikompensasikan lb nyaa.

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X​ U Y R D
R P K J E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K U D V F
 
faq/2020/07/29/000036000_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)