faq:2020:07:27:000034240_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Bappenas menyerahkan jasa ke perusahaan(badan), apakah pemotongannya seperti pph pasal 23 biasa
Jawaban
pastikan apakah Bappenas masuk kategori spdn atau tidak sesuai dengan UU PPh Psl 2 ayat 3b. Jika masuk ke dalam yang dikecualikan maka tidak ada pemotongan pph 23. jika tidak, maka ikuti ketentuan umum pemotongan pph pasal 23.
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/07/27/000034240_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion