User Tools

Site Tools


faq:2020:07:27:000034240_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Bappenas menyerahkan jasa ke perusahaan(badan), apakah pemotongannya seperti pph pasal 23 biasa


Jawaban

pastikan apakah Bappenas masuk kategori spdn atau tidak sesuai dengan UU PPh Psl 2 ayat 3b. Jika masuk ke dalam yang dikecualikan maka tidak ada pemotongan pph 23. jika tidak, maka ikuti ketentuan umum pemotongan pph pasal 23.

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F F E U Y
Q N M​ V U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P Y​ D U C
 
faq/2020/07/27/000034240_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)