User Tools

Site Tools


faq:2020:07:22:000034136_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau bikin pengembalian atas PPNJLN yang dibatalkan. apakah saya harus membuat Pembetulan SPT Masa terlebih dahulu ?


Jawaban

Iya, hapus SPT PPBJLN kemudian SSP-nya dapat diajukan PMK-187

LEONARDUS KIWA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G Q T V O
O Z᠎ I D V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P N O U M
 
faq/2020/07/22/000034136_1234.txt · Last modified: (external edit)