faq:2020:07:22:000034136_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau bikin pengembalian atas PPNJLN yang dibatalkan. apakah saya harus membuat Pembetulan SPT Masa terlebih dahulu ?
Jawaban
Iya, hapus SPT PPBJLN kemudian SSP-nya dapat diajukan PMK-187
LEONARDUS KIWA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/07/22/000034136_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion