faq:2020:07:20:000034032_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Klo ada pemungutan PPh 22 impor, dan kita mempunyai SKet PP23 sesuai PMK 44/2020. Apakah tetep dipotong 0.5% atau tidak?
Jawaban
coba liat pmk44 nya pasal 5 ayat 3 huruf b
FRANCISCUS XAVERIUS ALPHONES
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/07/20/000034032_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion