User Tools

Site Tools


faq:2020:07:20:000034030_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Sebelumnya hanya Perusahaan cabang yang mengajukan permohonan insentif PPh 21 (sesuai PMK-44). Sekarang setelah PMK-86 berlaku, apakah perusahaan pusat perlu mengajukan permohoan?


Jawaban

jadi mending pusat aja yg ngajuin, bisa berlaku utk semua cabangnya

FRANCISCUS XAVERIUS ALPHONES

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M F B T K
J E K F H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W K H M U
 
faq/2020/07/20/000034030_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)