faq:2020:07:20:000034030_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Sebelumnya hanya Perusahaan cabang yang mengajukan permohonan insentif PPh 21 (sesuai PMK-44). Sekarang setelah PMK-86 berlaku, apakah perusahaan pusat perlu mengajukan permohoan?
Jawaban
jadi mending pusat aja yg ngajuin, bisa berlaku utk semua cabangnya
FRANCISCUS XAVERIUS ALPHONES
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/07/20/000034030_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion