faq:2020:07:20:000034004_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalo lupa lapor realisasi PPh 21 DTP gimana ya? Jadi ga bisa pake insentif pph 21?
Jawaban
di PMK 86 hanya disebutkan di Pasal 4 “harus” menyampaikan laporan realisasi… masih bisa lapor meskipun telat
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/07/20/000034004_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion