faq:2020:07:16:000033939_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Industri semen kalo jual bukan ke distributor, pungut ga?
Jawaban
PMK 34 2017, sepanjang jual hasil produksinya ke distributor dalam negeri, pungut
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/07/16/000033939_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion