User Tools

Site Tools


faq:2020:07:15:000033883_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apakah bisa kita buat sendiri retur pajak yang seharusnya dibuat oleh customer


Jawaban

tidak bisa dong.. sesuai dengan aturan, Dalam hal terjadi Pengembalian BKP, Pembeli (baik PKP maupun non-PKP) harus membuat dan menyampaikan nota retur kepada PKP Penjual. (Pasal 4 ayat (1) PMK-65/PMK.03/2010)

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W​ S W T​ R
B S B V U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y​ P W A B
 
faq/2020/07/15/000033883_1234.txt · Last modified: (external edit)