faq:2020:07:15:000033883_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah bisa kita buat sendiri retur pajak yang seharusnya dibuat oleh customer
Jawaban
tidak bisa dong.. sesuai dengan aturan, Dalam hal terjadi Pengembalian BKP, Pembeli (baik PKP maupun non-PKP) harus membuat dan menyampaikan nota retur kepada PKP Penjual. (Pasal 4 ayat (1) PMK-65/PMK.03/2010)
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/07/15/000033883_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion