User Tools

Site Tools


faq:2020:07:13:000033813_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

1. Tidak ada NPWP dan Tidak ada NIK, sehingga tidak dapat kami input ke E-Bupot namun PPH terutang sudah kami setor ke kas negara


Jawaban

1. Dividennya diterima badan kan kalo pph pasal 23, nah badan itu wajib ber NPWP jdi harusnya ada NPWP badannya, kecuali dia transaksinya dividen diterima OP kan pph final 4(2) 2. Jika memenuhi kriteria untuk dividen yg bukan objek pajak, tidak perlu di potong pph pasal 23 dan tidak perlu buat bukti potongnya.

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A X U᠎ T A
T E Q U U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L R M O F
 
faq/2020/07/13/000033813_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1