faq:2020:07:13:000033813_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
1. Tidak ada NPWP dan Tidak ada NIK, sehingga tidak dapat kami input ke E-Bupot namun PPH terutang sudah kami setor ke kas negara
Jawaban
1. Dividennya diterima badan kan kalo pph pasal 23, nah badan itu wajib ber NPWP jdi harusnya ada NPWP badannya, kecuali dia transaksinya dividen diterima OP kan pph final 4(2) 2. Jika memenuhi kriteria untuk dividen yg bukan objek pajak, tidak perlu di potong pph pasal 23 dan tidak perlu buat bukti potongnya.
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/07/13/000033813_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion