User Tools

Site Tools


faq:2020:07:08:000033641_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PMK-187 bisa diajuin oleh instansi pemerintah ga?


Jawaban

Pihak pembayar meliputi: (Pasal 4 ayat (2) PMK-187/PMK.03/2015) Wajib Pajak orang pribadi; Wajib Pajak badan; dan orang pribadi atau badan yang tidak diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak. kalau karena kesalahan pemotongan, yg mengajukan rekanan yg dipotong

LEONARDUS KIWA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I᠎ M P S᠎ D
V E Q X X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U C E P R
 
faq/2020/07/08/000033641_1234.txt · Last modified: (external edit)