faq:2020:07:08:000033641_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PMK-187 bisa diajuin oleh instansi pemerintah ga?
Jawaban
Pihak pembayar meliputi: (Pasal 4 ayat (2) PMK-187/PMK.03/2015) Wajib Pajak orang pribadi; Wajib Pajak badan; dan orang pribadi atau badan yang tidak diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak. kalau karena kesalahan pemotongan, yg mengajukan rekanan yg dipotong
LEONARDUS KIWA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/07/08/000033641_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion