faq:2020:07:08:000033625_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
denda/pinalty keterlambatan pembayaran atas jual beli apakah termasuk Objek PPN?
Jawaban
pinalti nya mengubah nilai kontrak atau justru buat kontrak sendiri. Tagihannya dipisah atau enggak? Kalau mengubah nilai kontrak bisa saja mengubah dpp, yg artinya fp sebelum perubahan dibuatkan fp pengganti
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/07/08/000033625_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion