faq:2020:07:08:000033623_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PT A memnjmkn lahan ke PT B utk kgiatan bisnis, ada bgi hsil antara PT A(40%) dan PT B (60%). Apakah atas transaksi ini PT A perlu buat FP? Jk ya, apakah 40% yg dkirim PT B mrupakan Dpp+ppn?
Jawaban
peminjaman lahan tsb dianggap seperti apa oleh si PT A? sewa kah misalnya? jika memang ada dokumen terkait persewaan lahan antara PT A dan PT B, maka jk PT A adalah PKP, PT A buat fp atas transaksi tsb. apabila penerimaan 40% tsb dianggap sebagai nilai bruto sewanya maka, sesuaikan dengan perjanjian. apakah itu sudah include atau exclude pph dan ppnnya
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/07/08/000033623_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion