User Tools

Site Tools


faq:2020:07:08:000033623_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PT A memnjmkn lahan ke PT B utk kgiatan bisnis, ada bgi hsil antara PT A(40%) dan PT B (60%). Apakah atas transaksi ini PT A perlu buat FP? Jk ya, apakah 40% yg dkirim PT B mrupakan Dpp+ppn?


Jawaban

peminjaman lahan tsb dianggap seperti apa oleh si PT A? sewa kah misalnya? jika memang ada dokumen terkait persewaan lahan antara PT A dan PT B, maka jk PT A adalah PKP, PT A buat fp atas transaksi tsb. apabila penerimaan 40% tsb dianggap sebagai nilai bruto sewanya maka, sesuaikan dengan perjanjian. apakah itu sudah include atau exclude pph dan ppnnya

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I N Y V Q
J S G E R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F U Y L H
 
faq/2020/07/08/000033623_1234.txt · Last modified: (external edit)