faq:2020:07:07:000033645_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PPh Pasal 25
Jawaban
wp ngajuin perpanjangan spt tahunan 1771y. Pas udah dihitung spt normalnya, angsuran pph 25nya jd lebih besar. angsuran pph 25 yg sblmnya dah dia bayar kan brrt kurang, dia nanya apa harus dibayarkan kekurangannya dan aturan yg mengaturnya dmna. Harus disetorkan lagi, Ketentuannya mengikuti Pasal 25 UU PPh, Berdasarkan SPT Tahun sebelumnya
LEONARDUS KIWA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/07/07/000033645_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion