faq:2020:07:07:000033568_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP memilih untuk tidak mengkreditkan faktur pajak, bagaimana perlakuannya?
Jawaban
<WRAP> Mengisi di B3 SPT Masa PPN sesuai petunjuk pengisian SPT PPN PER 29/2015 http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/07/07/000033568_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion