faq:2020:07:02:000033478_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau dia dapat insentif penyederhanaan lampiran spt tahunan tp pas dia melengkapi lampirannya telat, gimana ?
Jawaban
SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 dianggap tidak disampaikan oleh Wajib Pajak, dan Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang KUP. (pasal 8 ayat 5 PER 06/PJ/2020)
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/07/02/000033478_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion