User Tools

Site Tools


faq:2020:07:02:000033478_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalau dia dapat insentif penyederhanaan lampiran spt tahunan tp pas dia melengkapi lampirannya telat, gimana ?


Jawaban

SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 dianggap tidak disampaikan oleh Wajib Pajak, dan Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang KUP. (pasal 8 ayat 5 PER 06/PJ/2020)

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L​ E F X M
S E E B G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F S E B Y
 
faq/2020/07/02/000033478_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1