faq:2020:07:02:000033477_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau pemberitahuan insentif pph pasal 25 itu laporan 3 bulanan ? pemberitahuannya sekali doang apa berulang kali ?
Jawaban
pemberitahuan diajuin sekali bisa dipakai sampai bulan september sesuai di PMK 44
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/07/02/000033477_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion