faq:2020:07:01:000033423_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pembuatan fp untuk insentif pmk 28/2020 kan harus isi di keterangan fpnya sesuai se 24/2020 kalau lupa diisi ?
Jawaban
dibetulkan saja karena di se 24/2020 diminta untuk menambahkan keterangan
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/07/01/000033423_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion