faq:2020:06:30:000033337_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pakah dokumen SPTNP (dokumen kekurangan atas pembayaran PIB) atas nilai PPN nya dapat di kreditkan seperti PIB normal? Dan begitu juga dg Surat Teguran yang ada nilai PPN nya
Jawaban
SPTNP merupakan dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak sebagimana diatur dalam PER-13/PJ/2019 jadi harusnya bisa di kreditkan sepanjang memenuhi ketentuan per tersebut, untuk surat teguran yang dimaksud itu surat teguran apa? (takutnya dokumen dari BC juga kayak SPTNP) coba dipastikan dulu..
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/06/30/000033337_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion