User Tools

Site Tools


faq:2020:06:23:000033115_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

perusahaan jasa konstruksi nyewain alat konstruksi kena pph 23/4(2)?


Jawaban

yg dikenakan PPh final 4(2) cuma penghasilan dari usaha jasa konstruksi/yg masuk pengertian pekerjaan konstruksi. Kl sewanya sehubungan dengan penggunaan harta selain tanah dan/atau bangunan berarti kenanya PPh 23.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C K B E M
J S F M D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R​ S D B H
 
faq/2020/06/23/000033115_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)