faq:2020:06:23:000033115_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perusahaan jasa konstruksi nyewain alat konstruksi kena pph 23/4(2)?
Jawaban
yg dikenakan PPh final 4(2) cuma penghasilan dari usaha jasa konstruksi/yg masuk pengertian pekerjaan konstruksi. Kl sewanya sehubungan dengan penggunaan harta selain tanah dan/atau bangunan berarti kenanya PPh 23.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/06/23/000033115_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion