faq:2020:06:22:000033048_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
sudah punya suket pp 23 sesuai pmk-44/2020 tapi gajadi memanfaatkan insentif dan sudah bayar, gimana selanjutnya?
Jawaban
Kalau WP-nya bayar PPh final seperti biasa dan gak lapor realisasi berarti sesuai ketentuan WP tersebut gak berhak memanfaatkan insentif DTP-nya. Tapi apakah perlu prosedur pembatalan atau tidak gak diatur jadi bisa coba konfirmasi KPP ybs.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/06/22/000033048_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion