faq:2020:06:17:000032837_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pemotong A belom lapor SPT, selama pemotong B menerima tanda terima skd wpln dan dicek memang sudah ada, berarti pemotong B berhak kan ya memanfaatkan p3b tsb dan ga perlu input dgt form lg?
Jawaban
selama dgt sudah diinput dengan benar oleh pemotong pertama, utk pemotong kedua dan selanjutnya cukup pake tanda terima skd wpln…gak perlu input ulang…dan jg bisa memanfaatkan p3b
WIHANDOKO WIHANDONO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/06/17/000032837_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion