User Tools

Site Tools


faq:2020:06:10:000032498_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

e-spt pph 21 - ada kelebihan bayar tp induk gabisa pilih kompensasi ?


Jawaban

kalau kelebihan memang tidak terperhitungkan di induk jd kalau ada kelebihan bayar bisa minta pengembalian pajak yg seharusnya tidak terutang saja

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D X P L H
O N U J G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P V H X N
 
faq/2020/06/10/000032498_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:30 by 127.0.0.1