faq:2020:06:08:000032424_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
karyawan yang dapat insentif pph 21 dtp kalau resign atau perhitungan khusus gak ?
Jawaban
gak ada. sama seperti ketentuan biasa karyawan yg resign. namun apabila saat dihitung ada LB. LB nya harus diperhitungkan dulu dengan dtp yg pernah dinikmati
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/06/08/000032424_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:30 (external edit)
Discussion