User Tools

Site Tools


faq:2020:06:08:000032424_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

karyawan yang dapat insentif pph 21 dtp kalau resign atau perhitungan khusus gak ?


Jawaban

gak ada. sama seperti ketentuan biasa karyawan yg resign. namun apabila saat dihitung ada LB. LB nya harus diperhitungkan dulu dengan dtp yg pernah dinikmati

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H B O A​ S
O O W O Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W F J​ L​ P
 
faq/2020/06/08/000032424_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1