faq:2020:06:08:000032421_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP terhapus SPT PPN normalnya. ingin membuat SPT normal kembali. kasusnya dia buat pembetulan karena ada pembatalan faktur pajak keluarannya. caranya?
Jawaban
–
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/06/08/000032421_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:30 (external edit)
Discussion