faq:2020:06:05:000032371_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP OP bayar asuransi ke perusahaan asuransi LN ? kena pph 26 ? OP pemotong ?
Jawaban
atas pembayaran asuransi ke perusahan asuransi LN dikenakan pph pasal 26 sebesar 20% dr perkiraan penghasilan neto. dalam pph pasal 26 tidak menyebutkan bahwa pemotong hanya badan jd OP bisa juga jd pemotong
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/06/05/000032371_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:30 (external edit)
Discussion