faq:2020:06:05:000032370_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
efek FP akibat PMK 217/2019
Jawaban
jawab normatif ya sesuai aturan nya aja krna ini aturan BC, intinya atas impor barang yg dilakukan oleh kontraktor, intinya pemilik barangnya hrus sesuai pasal 2 (1), terkait dgn vendor dijelasin tuh di pasal 4 (10), ketentuannya hrus sesuai itu, jadi inti pertanyaan wp nya kan dy cma nagihkan jasa ke si kontraktor tsb, FP nya gimana, ya kita balik ke perlakuan awal pembuatan FP dan kode FP nya nafi
HERY HASIHOLAN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/06/05/000032370_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion