faq:2020:06:05:000032369_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
supplier berpedoman dengan surat penegasan bahwa membuat FP setelah menyerahkan JKP pdhl sudah dijelaskan ?
Jawaban
jelaskan ketentuan secara umum atas pembuatan FP kemudian apabila ingin penegasan silahkan bisa konfirmasi ke KPP
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/06/05/000032369_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:30 (external edit)
Discussion