faq:2020:06:05:000032330_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Untuk pembayaran pajak, apakah amount nya digabung antara subsidy dan non-subsidy? begitu juga untuk pelaporan apakah sama?
Jawaban
1. Subsidi apa nih maksudnya? DTP? Kan udah ada panduan bikin billing nya di PMK 44 dan SE 29, kalo dia pake e-spt cukup input NTPN 9999 2. Silakan ikuti format yg sudah disediakan, kalo misal data pegawe nya banyak, silakan disesuaikan 3. Tanya ke kpp nya, kasih kontak kpp
WIHANDOKO WIHANDONO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/06/05/000032330_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:30 (external edit)
Discussion