faq:2020:06:04:000032313_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
DPP untuk sisa pengemas yang akan dikeluarkan dari kawasan berikat?
Jawaban
Sebenarnya kalau yang dikeluarkan dari kawasan berikat adalah sisa pengemas dan limbah maka dikecualikan dari kewajiban melunasi PPN-nya. Bisa cek dasar aturannya di PMK-131/PMK.04/2018 pasal 24 ayat (7) kalau asal barangnya dari Luar daerah pabean atau pasal 25 ayat (9) kalau asal barangnya dari TLDDP.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/06/04/000032313_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion