faq:2020:05:28:000032059_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Ingin bertanya terkait peraturan PER-16 tahun 2011 ttg penanaman kembali penghasilan kena pajak BUT sesudah dikurangi pajak.
Jawaban
Misal BUT A sudah inject modal ke PT B pada januari 2020 melalui dana yg berasal dr HO BUT A di China. Namun BUT A baru akan melaporkan PPh Badan 2019 dan pemberitahuan penanaman modal kembali di bulan Juni. Apakah injection dana di Januari dr HO dapat diperlakukan bahwa BUT A sudah melakukan penanaman kembali penghasilannya di indonesia? Ya,
LEONARDUS KIWA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/05/28/000032059_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion