User Tools

Site Tools


faq:2020:05:27:000032006_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apabila rekanan/pihak ketiga blm membuat surat pembebasan pajak atas pembelian masker dan bahan disenfektan oleh pemda, apakah pemda wajib memotong pph pasal 22 dan PPN?


Jawaban

1. Gali dulu yg dimaksud apakah ada kaitannya dengan fasilitas pmk 28/2020 2. Kalo sudah pasti pmk 28/2020, pph 22 yg dimaksud itu atas penjualan barang atau atas impor 3. Untuk PPN DTP, tetapi pkp penjual wajib buat faktur. ketentuan faktur bisa dilihat di pmk 28/2020 4. Pastikan pemda masuk ke pengertian pihak tertentu juga.

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q N K A W
I F P G L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G Q J N T
 
faq/2020/05/27/000032006_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1