User Tools

Site Tools


faq:2020:05:26:000031956_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

premi asuransi yang dibayar ke perusahaan asuransi di LN (wp ob sbg tertanggung), apakah ttp lapor spt masa pph 26 nya ?


Jawaban

untuk premi yang dibayar oleh tertanggung kepada perusahaan asuransi diluar negeri, pemotong pph pasal 26 nya adalah pihak tertanggung. Jadi, op silakan setor potong pph pasal 26 atau sesuai tax treaty jika terpenuhi dan buat bukti potong serta lapor spt masa pp 23/26 nya.

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O S M T Y
D Q O T V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X J G K L
 
faq/2020/05/26/000031956_1234.txt · Last modified: (external edit)