faq:2020:05:26:000031956_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
premi asuransi yang dibayar ke perusahaan asuransi di LN (wp ob sbg tertanggung), apakah ttp lapor spt masa pph 26 nya ?
Jawaban
untuk premi yang dibayar oleh tertanggung kepada perusahaan asuransi diluar negeri, pemotong pph pasal 26 nya adalah pihak tertanggung. Jadi, op silakan setor potong pph pasal 26 atau sesuai tax treaty jika terpenuhi dan buat bukti potong serta lapor spt masa pp 23/26 nya.
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/05/26/000031956_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion