faq:2020:05:22:000032020_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
bendahara kalau transaksi sama non PKP juga wajib pungut PPN ?
Jawaban
kalau bukan PKP atau yg melakukan penyerahan bukan PKP brti kan ga terutang PPN jd gak wajib pungut PPN
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/05/22/000032020_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion