faq:2020:05:22:000031909_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PKP terlambat terbitkan FP apakah FP nya menjadi cacat?
Jawaban
dianggap terlambat terbitkan FP, sanksi denda pasal 14 ayat 4 UU KUP
ADI WIYONO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/05/22/000031909_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion