User Tools

Site Tools


faq:2020:05:20:000031867_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Di tax treaty (P3B) Indonesia jepang pasal 7 ayat 1, artinya dari pembayaran invoice kami ke mitra kami di jepang tersebut yang dikenakan PPh dari semua biaya “hanya” atas royalti fee (pasal 12)


Jawaban

jika lawan transaksi memberikan DGT form dan sudah sesuai dengan ketentuan per-25/2018 nya, maka wp bisa memanfaatkan tax treaty. Untuk yang dimaksud oleh pasal 7 ayat 1 adalah ketika transaksi (contoh jasa) tidak dikenai pajak di indonesia jika lawan transaksi tidak memiliki BUT, namun pihak wp ttp menerbitkan bukti potong pph pasal 26.

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C J M O Z
V R᠎ P H O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V᠎ M A F N
 
faq/2020/05/20/000031867_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1