faq:2020:05:20:000031867_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Di tax treaty (P3B) Indonesia jepang pasal 7 ayat 1, artinya dari pembayaran invoice kami ke mitra kami di jepang tersebut yang dikenakan PPh dari semua biaya “hanya” atas royalti fee (pasal 12)
Jawaban
jika lawan transaksi memberikan DGT form dan sudah sesuai dengan ketentuan per-25/2018 nya, maka wp bisa memanfaatkan tax treaty. Untuk yang dimaksud oleh pasal 7 ayat 1 adalah ketika transaksi (contoh jasa) tidak dikenai pajak di indonesia jika lawan transaksi tidak memiliki BUT, namun pihak wp ttp menerbitkan bukti potong pph pasal 26.
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/05/20/000031867_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion