faq:2020:05:20:000031854_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pembuatan SSP PPN DTP berdasarkan PMK 28/2020? Apakah per faktur atau digabung selama satu bulan 1 SSP?
Jawaban
Jadi harus membuat faktur, nah habis itu membuat SSP. Jadi 1 FP 1 SSP kecuali kalo faktur pajak gabungan (atas beberap transaksi–memenuhi kriteria fp gabungan) maka 1 SSP aja. Jadi ngga digabung ya satu bulan
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/05/20/000031854_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion