faq:2020:05:20:000031819_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PPh 21 DTP, sudah terlanjur setor dan belum lapor SPT
Jawaban
Laporkan saja SPTnya, atas lebih setor, Pbk. kalo mau kompen, secara aplikasi ga bisa (menurut SE 29 boleh), silakan konfirm KPP untuk teknisnya
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/05/20/000031819_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion