faq:2020:05:19:000031757_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalau jasa diberikan di Jepang bukannya berada di luar wilayah pabean (Indonesia)? Kenapa harus dipotong PPh atas tagihannya? biaya tersebut hanya berupa biaya Service.
Jawaban
bisa ditanyakan apakah WP ini memanfaatkan tax treaty atau tidak. jika iya silahkan cek tax treaty indo-jepang dan per 25/2018. dan jika tidak, maka ikuti ketentuan seperti disebut di UU PPh No 36 tahun 2008 pasal 26
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/05/19/000031757_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion