faq:2020:05:18:000031729_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP Badan menggunakan Fasilitas PPh 21 DTP. Pada SPT Masa Maret 2020 statusnya Lebih Bayar sebesar 1.596.137. Lalu Pada Masa April, statusnya KB. Pengisian di e-spt bagaimana?
Jawaban
WP memberitahukan penggunaan DTP masa April. Kalau case nya adl masa april ada yg non DTP dan nilainya minimal sejumlah LB maret maka nanti nilai terutang non dtp kan udah ke cover sama lb maret, sedangkan yg dtp pake ntpn 999 16x. pengisian di SPT seperti biasa. Kalau casenya karena masa April semua karyawanannya mendapatkan fasilitas DTP maka suruh penegasan ke KPP
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/05/18/000031729_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion