faq:2020:05:18:000031728_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalo pph22 impor dtp per28 kan gamungkin transaksi sama pihak tertentu kan ya? hanya dgn pihak bc kan ya? terus pihak lain yg ditanyakan wp, tetap mngacu ke ps 1 angka 16
Jawaban
kalau yang dimaksud WP atas impor barang“ yang ada di pmk 28/2020, maka pembebasan pph pasal 22 diberikan tanpa SKB dilakukan oleh djbc ya psl 5 ayat 8. dan silahkan cek lagi di pasal psl 5 ayat 4, yang melakukan impor adalah pihak tertentu yang meliputi Badan/Instansi Pemerintah, Rumah Sakit, dan Pihak Lain. sertakan pengertian dari masing” pihak
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/05/18/000031728_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion