faq:2020:05:18:000031712_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalau pembetulan SPT PPh Pasal 21 ada LB masa Desember 2019 apa bisa dikompensasikan atau Pbk ke Masa Desember 2018
Jawaban
Kalau ada LB karena pembetulan di SPT 21 idealnya di kompensasikan, tapi harus kompensasi ke masa selanjutnya tidak bisa mundur
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/05/18/000031712_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:30 (external edit)
Discussion